MK tegaskan sarjana non-pendidikan dapat jadi guru

mahkamah konstitusi (mk) mengatakan sarjana non studi dapat adalah guru setelah menolak pengujian pasal 9 uu nomor 14 tahun 2005.

bersikap menolak permohonanpermintaan kaum pemohon agar seluruhnya, kata ketua majelis hakim mahfud md, ketika membacakan amar putusan dalam jakarta, kamis.

pada pertimbangannya, mahkamah mengatakan pasal 28d ayat (1) uud 1945 dan serta dijadikan dasar pengujian selama permohonan pengujian uu guru juga dosen membuat setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, juga kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dalam hadapan hukum.

kata setiap pihak memperlihatkan kiranya perlakuan dan sama selama hadapan hukum, tidak cuma dikhususkan pada mereka dan tamatan lptk (lembaga studi tenaga kependidikan), papar hakim konstitusi muhammad alim, saat membacakan pertimbangan hukum.

alim mengatakan bahwa setiap orang boleh diangkat menjadi guru, serta konsentari bagaimana saja demi kehidupan yang baik kepada kemanusiaan asal memenuhi syarat-syarat dan ditetapkan.

hal tersebut berarti bahwa disamping persamaan hak atas perhatian juga penghidupan yang pantas terhadap kemanusiaan, juga perlakuan dan sama pada hadapan hukum, ujarnya.

menurut mahkamah, seseorang yang bukan lulusan lptk tak dengan dan merta mampu merupakan guru bila tak memenuhi syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam atas.

dengan itulah, posisi antara lulusan lptk juga non-lptk sudah ekuivalen tenntang dengan syarat-syarat tersebut, oleh karenanya tak terdapat perlakuan dan berbeda yang bertentangan dengan konstitusi, papar alim.

pengujian uu guru dan dosen ini dimohonkan dengan tujuh pihak mahasiswa dari universitas berlatar belakang kependidikan, yakni aris winarto, achmad hawanto, heryono, mulyadi, angga damayanto, m khoirur rosyid, dan siswanto.

mereka menilai telah mengakibatkan ketidakadilan terhadap sarjana lulusan universitas berlatar studi supaya mampu berprofesi dibuat guru sebab ajaran itu membolehkan sarjana nonkependidikan untuk diangkat adalah guru.

pasal 9 berbunyi: kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi situs sarjana atau situs diploma empat.

menurut pemohon, guru adalah profesi yang harus ditempuh dengan jalur akademik khusus, yaitu kependidikan oleh karenanya bila pasal itu tetap diterapkan, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum kepada kaum sarjana lulusan kependidikan.

Informasi lainnya: paket wisata pulau tidung - Wardah - Cara menurunkan berat badan