Rama penuhi panggilan KPK terkait kasus Fathanah

mantan anggota dpr kurun waktu 2004-2009 daripada fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama memenuhi panggilan komisi pemberantasan korupsi.

saya memenuhi pangglan kpk agar diperiksa untuk saksi tindak pidana pencucian biaya ahmad fathanah, tutur rama pratama saat datang ke gedung kpk jakarta kurang lebih jam 09.40 wib, senin.

rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa di jumat (10/5) tapi surat panggilan tinggal ke kpk sebab alamat rama dalam surat sudah tak banyak di data kependudukan.

saya tegaskan lagi aku diperiksa sebagai saksi, bukan atas dugaan suap namun saya belum tahu persis apa dan mau ditanyakan, kasih saya kesempatan supaya menjalani pemeriksaan dulu, semakin rama.

Informasi Lainnya:

ia mengaku mempelajari ahmad fathanah daripada mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.

saya mengetahui melalui ustad luthfi, nanti aku jelaskan, ungkap rama.

rama pratama sebelumnya sudah diperiksa kpk terkait angka dugaan suap kepada anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal dalam april 2009.

rama serta disebut-sebut selama angka korupsi pajak dhana widyatmika yang ditangani kejaksaan agung.

dalam kasus ini kpk telah memutuskan lima orang tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama yang bergerak di bidang impor daging yakni juard effendi dan arya abdi effendi juga direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a ataupun b ataupun pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah adalah uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp mengenai penyelenggara negara dan menerima kejutan ataupun janji mengenai kewajibannya.

keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian biaya melalui sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 ataupun pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 perihal tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.