YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) mengusulkan revisi pasal 4 serta pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera juga lambang aceh, demi kemaslahatan seluruh pihak.

terkait mendagri terhadap qanun itu dengan begini memberi usulan revisi kepada pasal 4 juga pasal 17 di qanun tersebut, papar ketua yara safaruddin di banda aceh, rabu.

dikatakan dalam pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh seperti dimaksud selama ayat (1) merupakan dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian juga kepahlawanan. kemudian garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam dan melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. lalu bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman juga bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan bahwa makna bendera aceh seperti dimaksud selama ayat (1) adalah warna dasar hijau dan adalah warna kesukaan nabi sulit muhammad saw melalui melambangkan perdamaian kesejukan serta kesejahteraan.

Lainnya: cincin tunangan murah - cincin kawin murah - cincin couple - cincin pasangan murah

kemudian, bulan sabit dan bintang dan adalah simbol keislaman penduduk muslim dimana aceh menjadikan syariat islam dibuat landasan juga pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh dan adalah simbol keadilan serta kepahlawanan dan sejarah kesultanan aceh yang gemilang selama waktu itu.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 mengenai lambang aceh berbentuk gambar terdiri daripada, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan di tulisan jawi (melayu), huruf ta dalam tulisan arab, juga jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud di ayat (1) merupakan singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat juga udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum pada syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. lalu kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah juga mufakat oleh majelis tuha peuet dan majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta pada tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh adalah umara juga ulama yang diberi gelar tuanku, teuku, tengku serta teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 dan diusulkan revisi yakni lambang aceh berbentuk gambar terdiri daripada burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi serta kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dibuat berikut, burung merpati melambangkan perdamaian sebagai wujud keihklasan juga ketulusan di memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial kepada berbagai rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan dan persatuan semua suku-suku dalam aceh. al quran melambangkan pedoman serta tuntunan hidup islam rakyat aceh dalam syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan dan ikatan sejarah dan kuat antara rakyat aceh dengan kaum pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi juga kapas melambangkan kesejahtraan sosial terhadap semua rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan dan keinginan rakyat aceh supaya hidup damai sejahtera.

lambang aceh semisal tertera dalam ayat (1) menggunakan warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua serta kelabu.

kami berharap usulan tentang bendera juga lambang aceh untuk mampu dipertimbangkan dengan mendagri dibuat input kesempurnaan qanun nomor 3/2013, kata safaruddin.