Yogyakarta akan punya 46 kampung ramah anak

pemerintah kota yogyakarta menargetkan memiliki 46 kampung ramah putri selama 2013 dijadikan upaya mewujudkan yogyakarta dijadikan kota pantas putri kategori madya.

yogyakarta sudah memiliki 14 kampung ramah anak yang dibentuk dalam 2011 juga 2012, juga selama tahun ini akan update lagi 32 kampung ramah anak, papar kepala kantor pemberdayaan penduduk serta perempuan kota yogyakarta lucy irawati dalam yogyakarta, selasa.

menurut dia, kampung ramah putri adalah kampung yang dapat memberikan pemenuhan hak serta berbagai kebutuhan anak supaya tumbuh dan maju.

pemerintah kota yogyakarta sudah mempunyai indikator kampung ramah anak dan terbelah dalam seluruh aspek, yaitu komitmen wilayah, hak sipil serta kebebasan agar anak, lingkungan, keluarga serta pengasuhan pilihan, hak kesehatan dasar serta kesejahteraan, pendidikan, hak perlindungan khusus, budaya dan sarana dan prasarana.

Informasi Lainnya:

inisiasi kampung ramah anak dalam kota yogyakarta telah diawali selama pertengahan 2011 yakni memutuskan kampung badran, kecamatan jetis, serta kampung sudagaran, kecamatan umbulharjo sebagai kampung ramah anak. di lalu dibentuk 12 kampung ramah putri.

sebagai upaya agar mempercepat pembentukan kampung ramah anak, pemerintah kota yogyakarta ingin menyerahkan bantuan rp20 juta supaya setiap kampung yang mau menjadi kampung ramah anak selama melengkapi berbagai fasilitas pendukung termasuk penyusunan website pembangunan yang berpihak pada anak.

selain tersebut, lanjut dia, pemerintah kota yogyakarta dan bekerja sama dengan swedia supaya mempelajari serta menyusun seluruh web dan kebijakan supaya menciptakan kampung serta kota baik putri.

dari kerja sama ini, diharapkan berbagai program pengembangan kota pantas putri dan dilakukan pemerintah kota yogyakarta memenuhi standar internasional, ujarnya.

untuk mewujudkan seluruh program itu, rombongan pemerintah kota yogyakarta hendak belajar dalam swedia, terlalu pula perwakilan daripada swedia ingin mempelajari di yogyakarta. kedua pemerintah lalu bersama-sama merumuskan web dan akan dikerjakan.

berdasarkan uu nomor 23 tahun 2002 perihal perlindungan anak, sudah dikenalkan sejumlah hak yang harus dimiliki putri, pada antaranya merupakan hak supaya hidup, tumbuh, maju juga berpartisipasi sesuai harkat serta martabat kemanusiaan dan mendapat perlindungan dari kekerasan juga diskriminasi. disamping itu, semua putri juga berhak memperoleh pelayanan kesehatan juga pendidikan.